ALAT DIADOPSI OLEH EDPS PADA DESEMBER 2022 –

ALAT DIADOPSI OLEH EDPS PADA DESEMBER 2022 -

ALAT DIADOPSI OLEH EDPS PADA DESEMBER 2022

Oleh Mugurel Olariu, perlindungan data RPD

Komite Eropa untuk Perlindungan Data – ECPD mengadopsi beberapa dokumen masing-masing dalam sesi pleno tanggal 5 dan 13/14 Desember, di antaranya kami tunjukkan yang paling penting, sebagai berikut:

√ tiga Keputusan dari mekanisme konsistensi yang memiliki objek keberatan terkait rancangan keputusan APD Irlandia mengenai Meta Platforms Ireland Limited (Meta IE) – platform Facebook, Instagram dan WhatsApp Ireland Limited, sesuai dengan art. 65 para. (1) huruf (a) GDPR.

√ Pernyataan 5/2022 tentang implikasi Keputusan C-817/19 Pengadilan Eropa Uni Eropa tentang penerapan Directive (EU) 2018/681 tentang penggunaan data PNR di negara-negara anggota*1.

Selanjutnya, kami menyajikan aspek-aspek yang dikembangkan oleh pernyataan tersebut:

Pada tanggal 21 Juni 2022, atas rujukan ke Mahkamah Konstitusi Belgia, Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) memutuskan Directive (EU) 2016/681 Parlemen Eropa dan Dewan 27 April 2016 tentang penggunaan data dari name register data penumpang (PNR) untuk pencegahan, deteksi, investigasi dan penuntutan tindak pidana terorisme dan kejahatan berat (selanjutnya disebut PNR Directive).

Pengadilan menemukan bahwa keabsahan Arahan PNR tidak terpengaruh. Pada saat yang sama, Pengadilan memutuskan bahwa, untuk memastikan kepatuhan terhadap Piagam, Arahan PNR harus ditafsirkan sebagai pembatasan penting dalam pemrosesan data pribadi. Ini sangat penting mengingat campur tangan yang serius terhadap hak-hak yang dijamin dalam Pasal 7 dan 8 Piagam.

Untuk membatasi campur tangan ini pada apa yang benar-benar diperlukan, Mahkamah mengidentifikasi beberapa aspek yang harus dihormati oleh undang-undang nasional yang mengubah arahan tersebut. Di antara yang paling relevan adalah khususnya:

– pembatasan tujuan yang ditetapkan dalam PNR Directive, yang lengkap,

– penerapan sistem PNR hanya untuk tindak pidana teroris dan tindak pidana serius yang memiliki hubungan obyektif, meskipun hanya secara tidak langsung, dengan pengangkutan penumpang melalui udara dan oleh karena itu juga tidak termasuk kejahatan biasa,

– membatasi penerapan Arahan PNR mengenai penerbangan intra-UE dan sarana transportasi lainnya;

– tidak ada penerapan non-diskriminatif dari periode penyimpanan data pribadi lima tahun umum untuk semua penumpang udara.

Dalam putusannya, Mahkamah secara komprehensif menetapkan batasan ketat yang harus diperhatikan dalam transposisi dan penerapan Arahan PNR. Interpretasi ini secara signifikan membatasi cara Negara Anggota dapat memproses data PNR.

Oleh karena itu, kemungkinan pemrosesan data PNR saat ini di banyak, jika tidak sebagian besar, Negara Anggota tidak sepenuhnya mematuhi Arahan PNR sebagaimana ditafsirkan oleh CJEU. Akibatnya, sistem PNR di seluruh UE dapat terus mengganggu hak dasar subjek data secara tidak proporsional setiap hari.

Oleh karena itu, EDPS menghimbau Negara-negara Anggota untuk segera mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa implementasi nasional masing-masing Petunjuk PNR mematuhi Piagam, khususnya dengan hak mendasar atas perlindungan data pribadi. Langkah-langkah ini dapat mencakup langkah-langkah legislatif, tetapi juga harus mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu segera dilakukan, misalnya oleh Unit Informasi Penumpang yang relevan, untuk secara efektif melindungi hak-hak dasar subjek data. Dalam hal ini, EDPS mencatat bahwa otoritas pengawas sepenuhnya kompeten untuk menyelidiki kepatuhan terhadap persyaratan perlindungan data UE di tingkat nasional.

Untuk memperdalam masalah, kami menyebutkan bahwa Keputusan CJEU dalam kasus C-817/19 dan Kesimpulan Advokat Jenderal telah dipublikasikan di website CJEU dan dapat dikonsultasikan*2.

——————————————————–
*1 https://edpb.europa.eu/ourwork-tools/our-documents/statements/statement-implications-cjeu-judgment-c-81719-use-pnr-member_ro
*2 https://curia.europa.eu/juris/liste.jsf?lgrec=fr&td=%3BALL&language=en&num=C-817/19&jur=C

Author: Randy Butler